Pendahuluan
Sistem pemerintahan adalah struktur yang digunakan suatu negara untuk menjalankan roda pemerintahan dan mengatur masyarakatnya. Di Indonesia, sistem pemerintahan telah mengalami berbagai perubahan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Perjalanan sistem pemerintahan Indonesia mencerminkan upaya bangsa ini untuk menemukan format terbaik dalam mencapai cita-cita keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat. Artikel ini akan membahas secara lengkap sistem pemerintahan Indonesia sejak 1945, meliputi masa-masa awal kemerdekaan, era konstituante, hingga era reformasi.
Masa Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Setelah kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam sistem ini, Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa ini:
- Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi: Presiden memegang kekuasaan legislatif bersama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang bertindak sebagai lembaga legislatif sementara sebelum DPR dibentuk.
- Sentralisasi kekuasaan: Dengan keadaan darurat setelah kemerdekaan, sistem pemerintahan sangat terpusat pada Presiden untuk menjaga stabilitas negara.
- Belum ada pemilihan umum: Sistem pemerintahan belum melibatkan rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilu karena situasi yang masih penuh gejolak.
Namun, sistem presidensial ini hanya berlangsung singkat karena pada 1946, sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer setelah keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X. Sistem parlementer memberikan peran lebih besar kepada parlemen (KNIP) dalam pengambilan keputusan, sedangkan Presiden berperan sebagai kepala negara.
Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949–1950
Perubahan sistem pemerintahan terjadi setelah Indonesia mengadopsi bentuk negara federal berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Sistem pemerintahan pada masa ini bersifat parlementer, dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Presiden sebagai kepala negara.
Ciri-ciri sistem pemerintahan RIS:
- Negara federal: Indonesia terdiri dari negara-negara bagian, seperti Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur.
- Peran Perdana Menteri: Perdana Menteri, yang dipilih oleh parlemen, memegang kendali pemerintahan sehari-hari.
- Kepala negara seremonial: Presiden Soekarno hanya memiliki fungsi seremonial tanpa kekuasaan eksekutif yang signifikan.
Namun, sistem ini tidak berlangsung lama karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat yang menginginkan bentuk negara kesatuan. Akibatnya, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem parlementer melalui UUD Sementara 1950.
Masa Demokrasi Liberal (1950–1959)
Sistem pemerintahan pada masa ini tetap parlementer, tetapi lebih stabil dibandingkan era RIS. Parlemen memiliki kekuasaan besar, sementara Presiden dan Wakil Presiden hanya menjalankan fungsi simbolis.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Demokrasi Liberal:
- Multi-partai: Sistem politik sangat plural, dengan banyak partai politik yang berkompetisi dalam pemilu.
- Dominasi parlemen: Pemerintahan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen.
- Instabilitas kabinet: Sering terjadi pergantian kabinet karena lemahnya dukungan parlemen terhadap pemerintah.
Meskipun memberikan ruang demokrasi yang luas, masa Demokrasi Liberal justru ditandai oleh ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet dan konflik antarpartai. Hal ini mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar hukum dan sistem pemerintahan presidensial.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Pada era Demokrasi Terpimpin, sistem pemerintahan kembali ke presidensial dengan Presiden Soekarno memegang kekuasaan yang sangat besar. Sistem ini dianggap sebagai pergeseran menuju otoritarianisme, karena peran parlemen dan partai politik mulai dikesampingkan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin:
- Sentralisasi kekuasaan: Presiden mengendalikan hampir semua aspek pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Penghapusan multi-partai: Partai-partai oposisi dilemahkan, sementara hanya partai-partai pendukung pemerintah yang dominan.
- Pengaruh militer: Militer memiliki peran signifikan dalam pemerintahan dan politik.
Namun, era ini berakhir dengan pergolakan politik yang memuncak pada peristiwa G30S/PKI dan penurunan kekuasaan Soekarno pada 1966.
Masa Orde Baru (1966–1998)
Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial, tetapi dengan kontrol ketat dari pemerintah pusat. Era ini dikenal sebagai masa Orde Baru, yang berfokus pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Orde Baru:
- Sentralisasi kekuasaan: Presiden memiliki kontrol penuh atas eksekutif dan legislatif melalui Golongan Karya (Golkar).
- Pemilu formalitas: Pemilihan umum diadakan secara rutin, tetapi hasilnya sering kali diarahkan untuk mendukung pemerintah.
- Represi politik: Oposisi politik ditekan, dan kebebasan berpendapat sangat dibatasi.
Meskipun berhasil membawa kemajuan ekonomi, sistem ini mendapat kritik karena korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela, hingga akhirnya tumbang setelah krisis ekonomi 1998.
Masa Reformasi (1998–Sekarang)
Era Reformasi dimulai setelah runtuhnya Orde Baru, dengan fokus pada demokrasi dan desentralisasi. Sistem pemerintahan tetap presidensial, tetapi dengan beberapa reformasi signifikan:
Ciri-ciri sistem pemerintahan era Reformasi:
- Pemilu langsung: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak 2004.
- Desentralisasi kekuasaan: Otonomi daerah memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah.
- Kebebasan politik: Partai politik dan masyarakat sipil memiliki ruang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Era Reformasi membawa perubahan signifikan dalam struktur politik Indonesia, meskipun tantangan seperti korupsi dan birokrasi yang lamban masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Kesimpulan
Perjalanan sistem pemerintahan Indonesia sejak 1945 mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks. Dari presidensial, parlementer, hingga kembali ke presidensial, setiap era memiliki tantangan dan pencapaiannya masing-masing.
Saat ini, Indonesia telah mencapai kemajuan dalam sistem pemerintahan demokratis, tetapi tetap membutuhkan upaya bersama untuk mengatasi berbagai tantangan agar cita-cita bangsa yang adil dan makmur dapat terwujud. Perubahan sistem pemerintahan yang telah terjadi menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan sejarah Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
BACA JUGA : Monarki Absolut: Pemerintahan dengan Kekuasaan Penuh Raja atau Ratu